ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH
SMA NEGERI 2 TENGGARONG
2019
2019
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama,Waktu dan
tempat keduduan
1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah
SMA Negeri 2 Tenggarong.
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak di
tentukan.
3. OSIS SMA Negeri 2 Tenggarong berkedudukan di sekolah
SMA Negeri 2 Tenggarong Jl. Pesut Rt.VII/112 Timbau-Tenggarong
Pasal 2
Dasar dan Azas
1.
Organisasi ini
berdasar kan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Organisasi ini
berazaskan kekeluargaan dan kegtong-royongan.
Pasal 3
Tujuan
1.
Mempersiapkan siswa
kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional demgan memberikan
bekal keterampilan,Kepemimpinan,Kesegaran Jasmani,Daya kreasi,Patriotisme,Kepribadian
dan Budi pekerti luhur.
2.
Membangun siswa SMA
Negeri 2 Tenggarog yang profesional dan kompetendalam rangka mewujudkan
pembangunan mausia Indnesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini
bersifat intra Sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung
kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum,yang sah
mewakili siswa dari SMA Neger 2 Tenggarong.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini
berbentuk kesatuan.
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS
seperti terlampir bersifat nasional.
Pasal 7
Keanggotaan
1.
Anggota organisasi
ini adalah siswa sekolah SMA Negeri 2
Tenggarog.
2.
Keanggotaan
berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMA Negeri 2 Tenggarong,pindah sekola,di nyatakan lulus secara akademis atau
meniggal dunia.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota
mepunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal 9
Keuangan
Keuangan di peroleh
dari:
1.
Iuran/swadaya
anggota.
2.
Kas OSIS dan Dana
Sekolah SMA Negeri 2 Tenggarong.
3.
Sumbangan atau
usaha-usaha yang sah dan halal.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat Osrganisasi
Perangkat
Organisasi terdiri dari:
1.
Musyawarah
perwakilan kelas,selanjutnya di singkat MPK.
2.
Pengiurus
Organisasi Siswa Intra Sekolah.
3.
Majelis pembina
OSIS,selanjut nya disingkat MPO.
BAB III
Pasal 11
Majelis Perwakilan kelas
1.
Anggota-anggota MPK
merupakan perwakilan kelas,sehingga setiap kelas memiliki wakil nya yang duduk
di dalam MPK.
2.
Sebelum sah menjadi
anggota MPK,setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan janji secara sungguh-sungguh di hadapan
Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang di tunjuk atau di beri kekuasaan
oleh kepala sekolah untuk mengambil sumpah dan janji.
3.
Perumusan bunyi
sumpah dan janji di atur tersendiri secara nasional.
4.
MPK di sah kan oelh
Kepala Sekolah.
5.
MPK bersama OSIS
menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Progam Kerja OSIS di
sekolah dan disah kan oleh Kepala Sekolah.
6.
MPK bersama OSIS
dapat saling kerja sama untuk menyukseskan kegiatan yang telah di tentukan.
7.
MPK bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB IV
Kepengurusan OSIS
Pasal 12
1.
OSIS dipimpin oleh seorang ketua yang di bantu
oleh sekertaris,Wakil sekertaris,Bendahara,dan Wakil bendahara.
2.
Ketua,sekertaris,wakil
sekertaris,bendahara,dan wakil bendara serta koordianator sekbid (ketua sekbid)
dan anggota-anggotanya adalah SMA Negeri 2 Tenggarong yang duduk dikelas X dan
XI.
3.
Ketua,sekertaris,wakil
sekertaris,bendahara,dan wakil bendara di pilih berdasar kan pemungutan suara
yang diikuti oleh seluruh siswa SMA Negeri 2 Tenggarong.
4.
Pengurus OSIS
bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang
dilakukan oleh MPK,dan bertanggung jawab Kepada Sekolah.
5.
Ketua OSIS secara
tidak langsung duduk di dalam komite sekolah sebagai perwakilan dari siswa
dengan surat ketetapan kepala sewkolah.
Pasal 13
1.
Ketua,sekertaris,wakil
sekertaris,bendahara,dan wakil bendara OSIS bekerja menurut AD/ART.
2.
Dalam melaksakan
kewajibannya Ketua,sekertaris,wakil
sekertaris,bendahara,dan wakil bendara OSIS lainnya yang tersusun dalam Sekbid-Sekbid yang sudah ditetapkan oleh
kepala sekolah.
3.
Pengurus OSIS
memegang jabatan selama satu tahun.
4.
Pengurus OSIS dapat
di berhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewjiban nya sebagai pengurus
OSIS oleh ketua berdasarkan rapat MPK dan atas Persetujuan Kepala Sekolah.
5.
Ketua OSIS dapat
mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala
Sekolah.
6.
Ketua,wakil
ketua,sekertaris,wakil sekertaris,bendahara,wakil bendahara menetap kan
petunjuk pelaksanaan untuk menjalan kan tugas dan dan kewajiban serta peraturan
sebagai mana mestinya.
7.
Di dalam
melaksanakan tugas nya,pengurus OSIS dapat bekerja sama dengan MPK atau
orang-orang yang di anggap berkompeten.
Pasal 14
Jika
ketua,sekertaris,wakil sekertaris,bendahara,dan wakil bendahara OSIS meninggal
dunia,berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban nya di dalam masa jabatan
nya,maka ia di ganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang di tetap kan oleh
pengurus/kepala sekolah.
Pasal 15
Sbelum memangku
jabatannya,ketua,wakil ketua,sekertaris,wakil sekertaris,bendahara wakil
bendaharaOSIS serta pengurus lainnya janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan..................selaku
ketua...................OSIS dihadapan seluruh siswa
SMA Negeri 2
Tenggarong
Janji pengurus OSIS;
Dengan ini kami menyatakan sungguh-sungguh dan berjanji
sebagai pengurus OSIS
1.
Akan melaksanakan fungsi organisasi sebagai mediator
dan fasilitator anggota OSIS SMA Negeri 2 Tenggarong.
2.
Melaksakan fungsi organisasi untuk pemberdayaan
kreativitas siswa menuju pada peninggkatan prestasi sesua visi dan misi
seekolah.
3.
Berupaya dengan sungguh-sugguh menjalan kan organisasi
dengan penuh dediksi dan asa tanggung jawab dengan sikap berbudi pekerti
jujur,dan memegang prinsip keadilan serta keterbukaan yang berazas kan
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4.
Menjunjung tinggi harkat,martabat dan kehormatan,serta
menjaga nama baik lembaga sekolah SMA Negeri 2 Tenggarong.
BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16
1.
Majelis pembina
OSIS merupakan badan pebimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang telah di
tetap kan dn disah kan oleh kepala sekolah.
2.
Majelis pembina
OSIS dipimpin/di ketahui oleh kepala sekolah.
3.
Majelis pembina
OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada OSIS dalam
melaksanakan tugasnya.
BAB VI
DEWAN PENASEHAT DAN PEMBERI SARAN (DPPS)
Pasal 17
1.
Anggota-anggota
DPPS merupakan eks pengurus OSIS yang masih duduk di kelas XII dan alumni yang
di anggap berkompeten.
2.
DPPS berfungsi
untuk memberikan bimbingan,nasehat,dan saran kepada pengurus OSIS dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban nya.
3.
DPPS wajib
memberikan bimbingan,nasehat dan saran
secara terus-menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya.
4.
DPPS saling bekerja
sama dalam menyukseskan kegiatan yag telah disusun oleh OSIS,MPK,dan telah
disahkan oleh kepala sekolah.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan AD
Perubahan Anggaran
Dasar OSIS SMA Negeri 2 Tenggarong hanya dapat di lakukan oleh sidang pleno MPK SMA Negeri 2
Tenggarong.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal yang belum
diatur dalam AD ini,di atur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah dan
merupakan kebijakasanaan umum OSIS SMA Negeri 2 Tenggarong.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pengurus OSIS
adalah siswa SMA Negeri 2 Tenggarong yang dipilih melalui penmungutan suara.
Pasal 2
Syarat-syarat
keanggotaan:
1.
Siswa SMA Negeri 2
Tenggarong yang aktiv.
2.
Bersedia mentaati
AD/ART dan kebijakan organisasi.
Pasal 3
Masa keanggotaan
1.
Masa keanggotaan
OSIS adalah sejak di lantik.
2.
Masa keanggotaan
berakhir apabila Meninggal dunia,di anggap lulus secara akademis,minta berhenti
atas dasar kehendak sendiri,di berhentikan pengurus karena melakukan tindakan
yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.
Pasal 4
Hak dan kewajiban
Hak anggota:
1.
Anggota berha kmengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tertulis.
2.
Anggota mempunyai
hak memilih dan di pilih.
3.
Anggota berhak mengikuti
kegiatan OSIS sesuai denagan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota:
1.
Anggota
berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2.
Anggota
berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3.
Anggota
berkewajiban berperan aktiv dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Sidag pleno
1.
Sidang pleno
memegang kekuasaan teringgi organisasi.
2.
Sidang pleno di
adakan 1 taun dua kali.
3.
Sidang pleno
istimewa di adakan apabila terdapat kebijakan organisasi di nilai tidak dapat
berjalan sebagai mana mestinya.
Pasal 6
Wewenang sidang pleno
1.
Menetapkan dari
atau mengadakan perubahan AD/ART,dan garis besar progam kerja(GBPK).
2.
Menilai pertanggung
jawaban pengurus.
3.
Menetapakan
pemilihan umum ketua OSIS.
4.
Menetapkan kebijakan-kebijakan
organisasi lainnya.
Pasal 7
Tata tertib sidang pleno
1.
Peserta terdiri
dari pengurus OSIS,majelis pembina OSIS (MPO),majelis perwakilan kelas(MPK).
2.
Pengurus
bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan sidang pleno.
3.
Pimpinan sidang
pleno yang berbentuk presidium di pilih dari dan leh peserta.
4.
Sebelum presidium
terbentuk pimpinan sidang sementara di pegang oleh panitia adhoc.
5.
Sidang pleno di
nyatakan sah apabila di hadiri 1/2 + 1 jumlah peserta.
6.
Apabila ayat 5 tidak di terpenuhi,maka sidang di undur 2 x
30 menit dan setelah itu di nyatakan
sah.
7.
Pengambalian
keputusan di lakukan secara musyawarah mufakat dan apabils ini tidak di
terpenuhi maka keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 8
Pengurus OSIS
1.
Masa jabatan
pengurus OSIS adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan
demisioner.
2.
Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari ketua,wakil ketua,sekrtaris,wakil sekertaris,bendahara,wakil
bendahara dan koordinator sekbid-sekbid beserta anggota-anggota nya.
Pasal 9
Tugas dan wewenang pengurus
Tugas pengurus:
1.
Pengurus
melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART,hasil-hasil
sidang pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2.
Menyelenggarakan
sidang pleno pada akhir kepenguruan.
3.
Menyampaikan
pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatan nya.
4.
Mengangkat dan
memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan kepala sekolah.
Wewenang sekolah:
1.
Menentukan dan
menjalankan progam kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2.
Mengangkat dan memberhentikan
anggota pengurus dan atas dasar ketetapan kepala sekolah.
BAB III
ALUMNI
Pasal 10
Alumni adalah anggota OSIS yang telah habis masa
keanggotaannya.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
Mekanisme iuran anggota di tetapkan oleh pengurus
sesuai kesepakatan.
BAB V
LAMBANG,SYMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 12
Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk
lambang,bendera,scraft,stepel dan kartu anggota.
1.
Lambang OSIS
Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi
muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan
kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya
melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik
dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun
bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
Buku terbuka
Belajar
keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa
terhadap pembangunan bangsa dan negara.
Kunci pas
Kemauan
bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari
ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri.
Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci
pemecahan dari segala kesulitan.
Tangan Terbuka
Kesediaan
menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan
bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik
dan bertanggung jawab.
Biduk
Biduk
/ perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu
tujuan nasional yang dicita – citakan.
Pelangi merah putih
Tujuan
nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik
material maupun spiritual.
Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas
Pada
tanggal 17
Agustus 1945 adalah
peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai
perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan
bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal
perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
Warna kuning
Sebagai
dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda
diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk
kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata
kepada tanah air, bangsa dan negara.
Warna coklat
Warna
tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa
nasional Indonesia.
Warna merah putih
Warna
kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela
kebenaran.
BAB VI
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 13
1.
Perubahan AD/ART
hanya dapat di lakukan di dalam sidang pleno siswa SMA Negeri 2 Tenggarong.
2.
Amandemen AD/ART
atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Setiap anggota di
anggap telah mengetahui AD/ART ini setelah di tetapkan.
Pasal 15
Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMA
Negeri 2 Tenggarong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar